Selasa, 17 Januari 2017

Pengetahuan Teknologi Informasi Komunikasi

Teknologi informasi dan komunikasi mempermudah kehidupan manusia. Jika menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi, dua benua akan terasa tidak berjarak. Kehadiran komputer, internet, telepon seluler, dan berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi membuat arus informasi semakin lancar.

Teknologi informasi dan komunikasi terdiri dari dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi Informasi adalah segala hal yang berkaitan dengan proses manipulasi dan pemrosesan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi adalah segala hal yang berkaitan dengan proses menyampaikan informasi dari pengirim ke penerima. 

Didalam Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita perlu memperhatikan etika yang ada didalamnya.
pengertian etika di dalam TIK itu sendiri yaitu Etika (Ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.

Etika Dalam Penggunaan TIK
    Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
beberapa isu yang muncul di dalam penggunaan TIK, yaitu

  • Cybercrimes
Cybercrime adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melaui jaringan internet sedunia.

  •  karakteristik cybercrimes :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.

 Ancaman terhadap keamanan

1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.

Penyalahgunaan Internet, diantaranya :

1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus. 

  Legal Exposures, diantaranya :

1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.

5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity. 

 Finansial dan E-Commerce Exposures :

1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis. 

adapun  Penanggulangan Cybercrimes yaitu :

1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4)Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


Didalam teknologi informasi dan komunikasi, pasti akan membahas tentang Command Prompt adalah sebuah command line (baris perintah) pada sebuah OS (Operating System) berbasis GUI untuk mengesekusi file dengan cara menuliskan perintahnya pada jendela cmd. 
adapun fungsi Command Prompt yaitu:
Ø  Menghandle beberapa masalah saat versi GUI (Grafik User Interface) pada Windows kita bermasalah diakibatkan virus. Seperti hilangnya folder options pada explorer, task manager yang di-disable, tidak bisa membuka msconfig dan sebagainya. Lebih lanjut kita bisa menangani virus lewat cmd.
Ø  Bisa mengeksekusi sebuah perintah lebih cepat dengan menggunakan cmd. Selain lebih cepat cmd ini juga lebih ringan dibanding dengan explorer saat melakukan perintah masuk pada direktori tertentu, atau mencari file tertentu.
Ø  untuk membiasakan menggunakan command Line pada cmd agar nantinya terbiasa dengan server core yang menggunakan OS berbasis text.

E-Commerce

E-Commerce juga disebut perdagangan elektronik adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, pemasaran barang atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer.

Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.

E-commerce pertama kali muncul karena adanya internet, E-commerce pada awalnya perdagangan eletronik hanya sebatas pengiriman dokumen komersial saja seperti pemesanan pembelian atau invoice secara eletronik baik itu melalui fax ataupun email, kemudian e-commerce berkembang menjadi perdagangan berbasis web, yaitu pembelian barang ataupun jasa melalui Word Wide Web atau internet.  Ada banyak bentuk e-commerce yang dilakukan sekarang ini, antara lain internet banking, pembelian dan penyediaan barang atau toko online, pemesanan tiket pesawat, reservasi penginapan di hotel, reservasi di tempat hiburan, pemesanan tiket konser, bitcoin, pertukaran uang ataupun saham di internet, pembelian buku secara online dan bahkan e-commerce jasa penghulu perkawinan.

  • Manfaat E-commerce bagi pemilik usaha :

  - Penjualan Global
  - Pengurangan Infrastruktur Perusahaan
  - Pengurangan Biaya Perusahaan/ Meningkatkan Keuntungan Bersih
  - Pengurangan Harga Produk

Dampak Negatif E-Commerce

1. Penipuan
                Sering terjadinya penipuan saat belanja online di internet antara konsumen dan penjual barang tersebut dipesan konsumen telah dibayar melalui e-Transfer tetapi barang tidak pernah dikirim dan diterima oleh konsumsen, dan sebaliknya kadang-kadang terlalu ketidakpercayaan penjual untuk mengirimkan barang-barang di muka dan pembayaran dilakukan setelah pengiriman pembayaran yang ditunggu penjual kadang-kadang tidak diterima atau tidak dibayar.
2.Virus / Malware
                Kejahatan sering terjadi yang biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer dan internet jaringan seperti penyebaran virus / malware yang disengaja untuk melemahkan sistem, hal ini terjadi karena kurangnya hukum pada teknologi informasi
4. Barang tidak mampu kalian langsung gunakan, harus menunggu pengiriman.
5. Barang atau jasa tidak dapat kalian pastikan cocok tidaknya dengan anda karena anda tidak mampu mencobanya secara langsung, anda hanya dapt mengira-ngira.
6. Kondisi atau keadaan barang atau jasa, ataupun kualitas sesungguhnya barang tersebut (subjektif ataupun objektif) tidak dapat anda dapatkan 100 %, karena barang atau jasa yang sebenarnya tidak didepan anda, anda tidak dapat sentuh, coba dan lainnya.

E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. Model-Model E-Commerce di Indonesia diantaranya iklan baris, Retail, dan Marketplace.
                                Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. Model-Model E-Commerce di Indonesia diantaranya iklan baris, Retail, dan Marketplace.
                                Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. Model-Model E-Commerce di Indonesia diantaranya iklan baris, Retail, dan Marketplace.
                                Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.